ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan. Berdasarkan catatan sekretariat DPRD, sebanyak 15 dari 20 anggota dewan hadir dan telah menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi quorum.
Rincian kehadiran anggota DPRD meliputi 4 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 5 dari 8 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, serta seluruh 6 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rian saat membuka rapat.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen tersebut diterima. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan pemerintah daerah, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ juga akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis kepala daerah.
Hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati Kepulauan Anambas, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat.
“Semua rekomendasi ini kami harapkan dapat menjadi pijakan yang kuat dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kepulauan Anambas,” tutup Rian Kurniawan. (KG/Andi)