BATAM – Meskipun Pemerintah Kota Pasir Batam telah melarang aktivitas penambangan ilegal, Namun di wilayah Bukit Tengkorak penambagan pasir tetap beroperasi, Dimana lokasi kegiatan tersebut tidak jauh dari Markas Polda Kepri, Rabu13 November 2024.
Penambangan pasir ilegal ini mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan hutan. Bukit yang terkikis menggunakan semprotan air kini berubah menjadi kolam yang berlumpur akibat proses pengikisan, membuat area tersebut rawan longsor.
Kondisi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Khoirul dari LSM Fakta Hukum. Ia sangat menyayangkan dampak yang ditimbulkan oleh para pelaku pencurian pasir ilegal yang telah merusak kelestarian bukit dan hutan di wilayah tersebut.
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditkrimsus Polda Kepri bersama Ditpam BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera turun ke lokasi dan menindak tegas para pelaku yang merusak kelestarian lingkungan hutan di Bukit Tengkorak. Ini adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Khoirul, Selasa (12/11).
“Jika tidak ada tindakan, kami akan mengirimkan surat ke Dirjen Kehutanan KLHK, Polda Kepri, Pimpinan Ditpam Batam, dan Gakkum Batam untuk menjaga kelestarian lingkungan hutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Kepri telah beberapa kali menertibkan penangkapan pasir ilegal di berbagai wilayah Batam dan memberikan imbauan larangan kepada para pelaku.
Namun,pemilik tambang di Bukit Tengkorak tampaknya mengabaikan peringatan dan larangan dari aparat.
Hasil pantauan di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang mengikis bukit dan memuat pasir ke dalam truk/ Lori. Alat mesin Dompeng juga digunakan untuk menyedot pasir hasil pengikisan bukit, yang kemudian pasir ditumpuk sebelum dimuat ke truk/Lori.
Menurut informasi, kegiatan ini dipimpin oleh seseorang berinisal AJ, namun pihak terkait di lokasi enggan memberikan persetujuan, sehingga pemilik tambang tidak dapat dikonfirmasi.
Terkait aktivitas dan kegiatan dilokasi penambangan, sebelumnya sudah sampaikan pada kasubbag BP Batam untuk di tindak lanjuti.
” Aktivitas penambangan pasir ilegal ini terus beroperasi meskipun berulang kali dipaparkan oleh sejumlah media “
Perlu diketahui bahwa Tambang Pasir Ilegal melanggar Peraturan Wali Kota Batam No. 2 Tahun 2004 yang menetapkan Batam bukan sebagai kawasan pertambangan, serta melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap pihak yang terlibat dalam pengolahan, transportasi, atau penjualan mineral tanpa izin dapat dikenakan biaya hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Izin pelanggaran dan dampak lingkungan bahkan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.(Tambunan.I)
You must be logged in to post a comment.