ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan JI, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH, MH, pada Senin (20/01/2025).
Budhi menjelaskan bahwa kontrak kerja proyek pembangunan tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2019 melalui Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.
Dalam pelaksanaannya, JI mengajukan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“CV Samudera Jaya Perkasa sebagai pemenang tender tidak mampu menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Anambas memutus kontrak tersebut,” ujar Budhi.
Budhi juga menambahkan bahwa hingga 22 Desember 2019, progres pembangunan yang terwujud hanya mencapai 31,8%. Selain itu, JI tidak mengembalikan sisa uang muka yang telah diterima dari Dinas Kesehatan, menunjukkan kurangnya itikad baik.
“Akibat perbuatan JI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 880.403.114. JI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Kejari Kepulauan Anambas telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap JI, yang berlaku sejak 20 Januari 2025. JI akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah guna mencegah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (KG/Andi)