Kepri Global.com – Puluhan warga terdampak gusuran di teluk bakau Merasa dipermainkan pihak perusahaan, Pasalnya lahan kavling yang di sediakan perusahaan di sambau 4 RT 002 RW 12 Bermasalah, Karena lahan kavling tersebut berada diatas PL milik orang, Kamis 19 Desember 2024.
Hal ini membuat mereka semua Merasa dirugikan,Dan Pembagunan rumah di lahan kavling masing-masing dihentikan oleh pemilik PL.
Dirman salah satu warga yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Dia menjelaskan bahwa telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta untuk membangun bangunan rumah di atas kavling yang ia terima.
” Namun saat bagunan rumahnya sudah berdiri tiba tiba di hentikan pekerjaannya oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan, Orang tersebut juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan, Serta meminta agar dirinya tidak melanjutkan pembangunan rumahnya “
Atas hal itu Dirman menyadari bawa dirinya telah dipermainkan oleh pihak perusahaan, Karna dulunya pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan kavling yang dibagikan untuk ganti rugi tidak bermasalah serta bukan lahan dalam kondisi sengketa, Namun kenyataannya lahan ini milik orang lain.
” Saya mohon agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami jika lahan kavling ini tidak ada penyelesaiannya kedepannya “
Dan saya berharap pada pihak perusahaan untuk segera mengurus legalitas lahan kavling yang kami terima, Supaya tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.
Hal serupa juga dialami Ola dan Badarudin dimana mereka juga sudah melakukan pembangunan rumah dilahan kavling yang telah mereka terima, Namun saat ini pembangunannya terkendala karena kavling yang diterima berada di PL orang lain.
Selain itu empat orang lainnya Rizal, Fitri, Rita, Paulus juga telah melakukan pembangunan pondasi penuh pada kavling masing-masing dan mereka semua merasa kecewa atas perlakuan perusahaan yang memberikan ganti rugi kavling di lahan milik orang lain.
” Kami berharap keluh kesah yang kami sampaikan ini dapat didengar bapak dewan khususnya DPRD Kota Batam serta Walikota Batam agar Hak kami sebagai warga yang terdampak gusuran tidak dipermainkan oleh pihak perusahaan ” ujar salah satu warga
Hal ini juga di benarkan oleh pak RW 09 teluk bakau, Beliau menjelaskan saat ini ada sekitar 17 kk warga teluk bakau RT 04 Penerima kavling melaporkan bahwa kavling yang mereka terima bermasalah di karenakan lahan kavling tersebut berada di lahan PL milik orang lain, ” artinya lahan tersebut sudah ada pemiliknya”
“Untuk saat ini saya lagi mengupayakan agar warga saya mendapatkan Hak hak mereka sebagai mana mestinya tanpa terkendala apapun”
Mereka semua adalah warga yang terdampak gusuran di wilayah teluk bakau RT 04 RW 09, Kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa.
Menanganggapi hal tersebut Kepala Satuan Pol PP Kota Batam bapak Imam Tohari saat di konfirmasi mengatakan
“Kita selesaikan dulu sesuai RDP” ucap pak Imam
Hingga berita ini ditayangkan masyarakat terdampak penerima kavling berharap agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami atau segera melengkapi legalitas lahan kavling yang sudah mereka terima.
(RT)